Jakarta - Pemerintah tak abai terhadap nasib para tenaga honorer di seluruh Indonesia. Faktanya andai merujuk kembali perjalanan sejak 2004 sampai-sampai 2015, telah sebanyk 1.163.883 tenaga honorer diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak tahun 2006.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi serta Berita Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengungkapkan, gelombang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS telah dimulai sejak 2006.
Pengangkatan tenaga honorer ini sesuai yang dengannya amanat Aturan Pemerintah nomor 48/2005 ihwal Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Selain lantaran kebutuhan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengisi tenaga pada instansi Pemerintah, pengangkatan tenaga honorer pula memperhatikan masa pengabdian.
Karena itu, dalam PP yang telah di sebutkan, tenaga honorer yng diprioritaskan bagi atau bisa juga dikatakan untuk diangkat merupakan orang-orang yng berusia paling tinggi 46 tahun serta telah bekerja lebih dari 20 tahun. Prioritas selanjutnya bagi atau bisa juga dikatakan untuk tenaga honorer yng lebih muda serta masa kerjanya lebih singkat. “Jadi jelas, masa pengabdian tenaga honorer menjadi perhatian pemerintah,” ujarHerman, Jumat (5/2/2016).
Di dalam PP 48/2005 itu pula dijelaskan bahwasanya orang-orang yng dimaksud tenaga honorer merupakan yng telah mengabdi minimal satu tahun hingga Desember 2005. Selain itu ditegaskan, orang-orang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Sejak diberlakukan PP No. 48/2005 yang telah di sebutkan, pejabat tak diperbolehkan mengangkat lagi tenaga honorer.
Pasca terbitnya PP 48/2005, pengangkatan tenaga honorer berlangsung setiap tahun sesuai yang dengannya formasi, yang dengannya prioritas yng masa pengabdian panjang. Guru honorer, tenaga kebugaran atau kesehatan, pula adalah prioritas, mengingat tidak sedikit daerah yng masih kekurangan tenaga yang telah di sebutkan.
Dalam perjalanannya, muncul kembali aspirasi Baru, semisal ketentuan batas usia, masa kerja, proses seleksi yng butuh disesuaikan dalam PP 48/2005. Lantaran itu Pemerintah menerbitkan PP No. 43/2007 ihwal Perubahan PP No. 48/2005 ihwal Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS di lakukan sampai-sampai tahun 2009. "Mereka diangkat sesuai dengan formasi yang disediakan pemerintah. Total jenderal tenaga honorer yang pada 2004 – 2009 diangkat pemerintah menjadi CPNS mencapai 920.702 orang," kata Herman.
Seharusnya yang dengannya berakhirnya masa rekruitmen PNS sampai-sampai 2009, permasalahan tenaga honorer telah selesai. Akan tetapi diluar dugaan tak. Belakangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta pula sejumlah kelompok warga atau juga bisa dikatakan masyarakat menyebutkan masih ada tenaga honorer yng memenuhi kriteria PP 48/2005 serta PP 43/2007, yng belum diangkat menjadi CPNS. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk kelompok ini, beberapa kalangan menyebutnya yang dengannya sebutan tenaga honorer yng tercecer.
Didasari kemufakatan Pemerintah yang dengannya Komisi II DPR, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) EE Mangindaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2010. SE itu menegaskan batasan soal definisi tenaga honorer yng berhak diangkat menjadi CPNS. Hal itu dimaksudkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyaring, menjadikan cuma tenaga honorer yng berhak saja yng diangkat menjadi CPNS.
Pemerintah serta Komisi II DPR RI pula mufakat bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengklasifikasikan tenaga honorer menjadi dua, yaitu Tenaga Honorer Kategori (THK) I, yaitu tenaga honorer yng memenuhi kriteria PP 48/2005 serta PP 43/2007. Kelompok kedua merupakan THK II, yaitu tenaga honorer yng kriteria lain-lainnya percis, akan tetapi orang-orang tak dibayar dari Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). (Yas/Gdn)
Sumber : Liputan6 SAAT INI Lowongan CPNS belum di BUKA !!!!!
Sumber Rujukan : http://www.lokerjobindo.com/2015/12/kuota-rekrutmen-cpns-akan-dibuka-lagi.html.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi serta Berita Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengungkapkan, gelombang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS telah dimulai sejak 2006.
![]() |
Pemerintah Klaim Angkat 1 Juta Pegawai Honorer Jadi CPNS |
Pengangkatan tenaga honorer ini sesuai yang dengannya amanat Aturan Pemerintah nomor 48/2005 ihwal Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Selain lantaran kebutuhan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengisi tenaga pada instansi Pemerintah, pengangkatan tenaga honorer pula memperhatikan masa pengabdian.
Karena itu, dalam PP yang telah di sebutkan, tenaga honorer yng diprioritaskan bagi atau bisa juga dikatakan untuk diangkat merupakan orang-orang yng berusia paling tinggi 46 tahun serta telah bekerja lebih dari 20 tahun. Prioritas selanjutnya bagi atau bisa juga dikatakan untuk tenaga honorer yng lebih muda serta masa kerjanya lebih singkat. “Jadi jelas, masa pengabdian tenaga honorer menjadi perhatian pemerintah,” ujarHerman, Jumat (5/2/2016).
Di dalam PP 48/2005 itu pula dijelaskan bahwasanya orang-orang yng dimaksud tenaga honorer merupakan yng telah mengabdi minimal satu tahun hingga Desember 2005. Selain itu ditegaskan, orang-orang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Sejak diberlakukan PP No. 48/2005 yang telah di sebutkan, pejabat tak diperbolehkan mengangkat lagi tenaga honorer.
Pasca terbitnya PP 48/2005, pengangkatan tenaga honorer berlangsung setiap tahun sesuai yang dengannya formasi, yang dengannya prioritas yng masa pengabdian panjang. Guru honorer, tenaga kebugaran atau kesehatan, pula adalah prioritas, mengingat tidak sedikit daerah yng masih kekurangan tenaga yang telah di sebutkan.
Dalam perjalanannya, muncul kembali aspirasi Baru, semisal ketentuan batas usia, masa kerja, proses seleksi yng butuh disesuaikan dalam PP 48/2005. Lantaran itu Pemerintah menerbitkan PP No. 43/2007 ihwal Perubahan PP No. 48/2005 ihwal Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS di lakukan sampai-sampai tahun 2009. "Mereka diangkat sesuai dengan formasi yang disediakan pemerintah. Total jenderal tenaga honorer yang pada 2004 – 2009 diangkat pemerintah menjadi CPNS mencapai 920.702 orang," kata Herman.
Seharusnya yang dengannya berakhirnya masa rekruitmen PNS sampai-sampai 2009, permasalahan tenaga honorer telah selesai. Akan tetapi diluar dugaan tak. Belakangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta pula sejumlah kelompok warga atau juga bisa dikatakan masyarakat menyebutkan masih ada tenaga honorer yng memenuhi kriteria PP 48/2005 serta PP 43/2007, yng belum diangkat menjadi CPNS. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk kelompok ini, beberapa kalangan menyebutnya yang dengannya sebutan tenaga honorer yng tercecer.
Didasari kemufakatan Pemerintah yang dengannya Komisi II DPR, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) EE Mangindaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2010. SE itu menegaskan batasan soal definisi tenaga honorer yng berhak diangkat menjadi CPNS. Hal itu dimaksudkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyaring, menjadikan cuma tenaga honorer yng berhak saja yng diangkat menjadi CPNS.
Pemerintah serta Komisi II DPR RI pula mufakat bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengklasifikasikan tenaga honorer menjadi dua, yaitu Tenaga Honorer Kategori (THK) I, yaitu tenaga honorer yng memenuhi kriteria PP 48/2005 serta PP 43/2007. Kelompok kedua merupakan THK II, yaitu tenaga honorer yng kriteria lain-lainnya percis, akan tetapi orang-orang tak dibayar dari Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). (Yas/Gdn)
Sumber : Liputan6 SAAT INI Lowongan CPNS belum di BUKA !!!!!
Sumber Rujukan : http://www.lokerjobindo.com/2015/12/kuota-rekrutmen-cpns-akan-dibuka-lagi.html.