Type something and hit enter

By On
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menjelaskan, Pemerintah lebih-lebih Kementerian PANRB Amat memahami aspirasi mantan tenaga honorer kategori 2 yng meminta diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Akan tetapi, tak gampang bagi Pemerintah bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengakomodasi tuntutan yang telah di sebutkan, karena ada ketentuan aturan perundang-undangan yng tak mampu ditabrak.
Pendapat dari Yuddy, Kementerian PANRB terus membuka komunikasi tenaga honorer kategori 2 (K2) yng meminta diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Kalau saya terabas undang-undang, saya dipenjara. Saya tidak bisa mengorbankan jajaran Kementerian PANRB, sementara oknum-oknum yang selama ini mengutip keuntungan dari percalonan PNS ini melenggang dan tertawa,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (5/2/2016).
Pengangkatan Honorer K2 Terkendala Anggaran dan Aturan
Pengangkatan Honorer K2 Terkendala Anggaran dan Aturan

Menteri Yuddy menegaskan tuntutan tenaga honorer K2 ini sebetulnya mampu dipenuhi asalkan ada ketersediaan anggaran dan ada payung hukum yng terang. Namun hingga tatkala ini tak ada alokasi anggaran dan payung hukum bagi atau bisa juga dikatakan untuk mampu mengakomodasi tuntutan yang telah di sebutkan. “Di APBN tidak ada anggarannya dan payung hukumnya pun tidak ada,” ujarnya. Kementerian PANRB telah yang dengannya penuh kesungguhan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mencari jalan keluar, antara lain yang dengannya mengupayakan ke Kementerian Keuangan soal alokasi anggaran bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyelesaikan problem tenaga honorer.
Selain itu pula membuat rencana penyelesaian dalam bentuk roadmap semisal diminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Surat menyuratnya ada, semua lengkap sebagai bentuk upaya kami,” ucap Yuddy.
Kementerian PANRB pula telah berusaha mencari celah kewenangan ataupun diskresi yng mampu dipakai Menteri PANRB menjadi payung hukum menyelesaikan problem ini. Akan tetapi tak ada jalan yng mampu didapati. Semisal diketahui dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara, terang tercantum bahwasanya pengangkatan CPNS tak barangkali di lakukan secara langsung.
Keputusan menteri tak mampu melebihi aturan Pemerintah ataupun undang-undang. “Saya sudah menggunakan kewenangan maksimal. Tapi tidak mungkin kalau tidak ada payung hukum dan tidak ada anggaran,” ujar Guru Besar Ilmu FISIP Universitas Nasional yang telah di sebutkan.
Ia menambahkan kalaupun Pemerintah terus didesak mengabulkan keinginan tenaga honorer K2, posisi Pemerintah tak barangkali menabrak peraturan. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk membuat peraturan Baru mengenai hal ini, peran DPR RI menjadi hal penting.
“Kami didesak seperti apa saja tidak mungkin karena memang anggarannya tidak ada. Kalaupun anggarannya ada, payung hukumnya juga harus tersedia,” ucap Yuddy.
Secara pribadi, Yuddy menyadari jawaban Pemerintah ini barangkali tak diharapkan oleh tenaga honorer K2. “Tapi inilah yang bisa saya sampaikan,” ujarnya. (Yas/Gdn)
Sumber : Liputan6
SAAT INI Lowongan CPNS belum di BUKA !!!!!

Sumber Rujukan : http://www.lokerjobindo.com/2015/12/siap-siap-ini-jadwal-cpns-2016.html.