Type something and hit enter

By On
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PAN RB) akan merubah pola penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari sebelumnya berbasis cuma proses seleksi (recruitment) menjadi sesuai yang dengannya kebutuhan (requirement).
"Proses seleksi tidak lagi didasarkan pada pengerahan atau usulan yang sifatnya kuantitatif, tetapi pada kebutuhan objektif instansi yang secara kualitatif akuntabel," kata Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Pemerintah Ubah Kriteria Penerimaan PNS
Pemerintah Ubah Kriteria Penerimaan PNS

Yuddy pun meminta instansi daerah merapikan pola kebutuhan formasi pegawai. Lantas menyampaikannya secara online di e-informasi.
"Saya harap para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera menyampaikan desain dan analisis kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan, berdasarkan kebutuhan objektif melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja. Kirimkan melalui e-formasi," jelasnya.
Selain itu, perubahan pula berlangsung dalam hal pengajuan penerimaan yng mempergunakan formasi Praja IPDN. "Karena itu, silahkan saudara identifikasi berapa kebutuhan pegawai dengan kualifikasi berasal dari lulusan IPDN," tuturnya.
Yuddy menambahkan, dalam proses seleksi PNS akan di lakukan secara ketat mempergunakan system Computer Assited Test (CAT). Hal itu menjadi bentuk transparansi serta menghindarkan praktik manipulatif.
"Dengan sistem CAT, semua memiliki peluang yang sama, yang menentukan kelulusan adalah kompetensi yang bersangkutan," tandasnya.
Menjadi Informasi, Pemerintah tatkala ini melakukan moratorium seleksi CPNS. Akan tetapi, moratorium ini tak berlaku bagi atau bisa juga dikatakan untuk Guru, tenaga kebugaran atau kesehatan, penegak hukum, lantas yng berasal dari Sekolah kedinasan. (Amd/Gdn)
Sumber : Liputan6
SAAT INI Lowongan CPNS belum di BUKA !!!!!

Sumber Rujukan : http://www.lokerjobindo.com/2015/12/sistem-penerimaan-cpns-diubah.html.